Pembimbingan Kepribadian Klien Pemasyarakatan Mataram (Bentuk Pribadi yang Berjiwa Besar dan Peduli Terhadap Sesama)
DOI:
https://doi.org/10.33394/jdm.v3i1.12245Kata Kunci:
Personality, Guidance, Correctional ClientsAbstrak
Referensi
Amin, Samsul Munir, 2013, Bimbingan dan Koseling Islam, Jakrta: Amzah.
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.01-PK.04.10 Tahun 1998 Tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-syarat Bagi Pembimbing Kemasyarakatan
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS.06.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat peduli Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan
Nasir, M.K., & Pemasyarakatan, P.I. (2021). Meminimalisir Residivis Dengan Program Pembinaan .8 (3)290-300.
Prayitno & Erman Amti, 2013, Dasar-Dasar Bimbingan & Konseling, (Jakarta: Rineka cipta
Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Wicaksono Bagus, Fenty U. Puluhulawa, dan N.M.K. (2020). Optimalisasi Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Melakukan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan . 1(3), 130-140.