Penyuluhan Upaya Pencegahan Pernikahan Dini

Authors

  • Reza Zulaifi UNDIKMA, Indonesia
  • Ahmad Yani PLS UNDIKMA, Indonesia
  • M. Zainuddin BK UNDIKMA, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33394/jdm.v1i1.6483

Abstract

Pernikahan pada dasarnya bertujuan untuk membangun keluarga yang harmonis yang dapat membahgiakan satu sama lain. Untuk dapat mewujudkan tujuan pernikahan yang harmonis ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya adalah kematangan jiwa dan raga. Dalam Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2019 ditentukan batas umur minimal untuk melangsungkan pernikahan yakni 19 tahun. Fenomena pernikahan dini masih tergolong tinggi. dampak negatif dari pernikahan dini lebih banyak daripada dampak positifnya. upaya yang dapat dilakukan untuk menekan terjadinya pernikahan dini adalah dengan memberikan penyuluhan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan ini dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2022 di Yayasan Pondok Pesantren Ibadurrahman Tibu Sisok. Peserta dalam penyuluhan ini adalah guru pembimbing dan siswa Kelas III MA IbadurrahmanTibu Sisok. kegiatan berupa penyuluhan upaya pencegahan pernikahan dini pada remaja dapat berjalan dengan baik hal tersebut dapat dilihat dari respon dan antusiasme dari peserta. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi guru pembimbing maupun para siswa pada khususnya dan masyarakat pada umumnya karena memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang dampak dari pernikahan dini. Hasil dari kegiatan ini adalah para siswa mampu membentingi diri dari berbagai faktor yang dapat menyebabkan meraka terjerumus dalam pemikiran dan pergaulan yang memicu terjadinya pernikahan dini

Author Biography

Reza Zulaifi, UNDIKMA

FIPP UNDIKMA

References

Fadilah, (2021) Tinjauan dampak pernikahan dini dari berbagai aspek, Jurnal.Trunojoyo, DOI: doi.org/10.21107/pamator.v14i2.10590

H.M.A Tihami dan Sohari Sahrani, (2010) Fiqih Munakahat Fiqih Nikah Lengkap,

Rajawali Pers, Jakarta.

Https://mediaindonesia.com/humaniora/474073/kasus-kehamilan-remaja-cukup-tinggi-pkbi-multifaktor-dan-sistemik

Kaelany. (2000). Islam Dan Aspek-Aspek Kemasyarakatan. Jakarta: Bumi Aksara.

Noor, Syahdatiani, M. et al. (2018). Klinik Dana Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini. Yogyakarta: CV Mine.

Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawianan

Downloads

Published

2022-11-24

How to Cite

Zulaifi, R., Yani, A., & Zainuddin, M. (2022). Penyuluhan Upaya Pencegahan Pernikahan Dini. Jurnal Dedikasi Madani, 1(1), 1–5. https://doi.org/10.33394/jdm.v1i1.6483

Issue

Section

Articles

Citation Check