FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERAMBAHAN HUTAN PADA KAWASAN HUTAN LINDUNG DI BALAI KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN TOFFO PAJO SOROMANDI DI KABUPATEN DOMPU

Authors

  • Onu Onu Program Studi Kehutanan Universitas Pendidikan Mandalika, Indonesia
  • L L Suhirsan Masrilurrahman Program Studi Kehutanan Universitas Pendidikan Mandalika, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33394/jss.v5i2.5953

Abstract

Hutan sebagai sumber kekayaan alam milik bangsa Indonesia merupakan salah satu modal dasar bagi pembangu nan nasional yang dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat, sehingga seluruh rakyat dapat menikmati hasil-hasil dari sumber daya alam secara adil dan merata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan strategis penelitian studi kasus, pengumpulan data yang di lakukan dengan tehnik survey yang diawali dengan observasi lapangan dan wawancara. Pengambilan sampel sebagai lokasi penelitian secara porposive sampling. untuk menganalisis data yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan kuantitatif bertujuan 1). untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya praktek perambahan hutan di kawasan hutan lindung di kabupaten dompu. 2). Untuk mengetahui perlaksanaan tindak pidana perambahan hutan yang terjadi pada kawasan hutan lindung oleh petugas balai kesatuan pengelolaan hutan toffo pajo soromandi di kabupaten dompu. 3). Untuk mengetahui kendala-kendala yang di hadapi oleh petugas balai kesatuan pengelolaan hutan toffo pajo soromandi di kabupaten dompu dalam pelaksanaan tindak pidana perambahan hutan. Berdasarkan hasil dari ada tiga faktor dengan jumlah responden 15 dari petugas polisi kehutan, dari 15 responden pernyataan terjadinya perilaku perambahan hutan. Dari pernyataan reponden yang menjawab cukup setuju merupakan nilai tertingi yaitu 13 pernyataan 14,4% menunjukan sebagian besar menjawab cukup Setuju, dikarenakan kurangnya Petugas Pengamanan Hutan menjadi faktor penyebab adanya kegiatan perambahan hutan. Kemudian faktor pelaksanaan tindak pidana perambahan hutan yang menjawab sangat setuju yaitu 57 pernyataan 54,2% responden yang menjawab pertanyaan sangat setujuh merupakan pernyataan yang tertinggi karna petugastelah  melakukan patroli. Kemudian faktor kendala yang dihadapi petugas polisi hutan, jawaban Setuju lebih banyak yang menjawab setujuh 35 pernyataan 46% faktor Pelaksanaan tindak Pidana Perambahan Hutan dengan mengadakan Patroli di wilayah kawasan hutan lindung. Kata Kunci: Hutan Lindung, Perambahan hutan, Kendala

References

Abdul Muis Yusuf, “Hukum Kehutanan Di Indonesiaâ€, Rineka Cipta, Jakarta, (2011).

Amirudin dan Zainal Asikin,Analisi Data Op.Cit., hlm. 15. 31 Ibid., hlm.10 (2010) (Direktotar Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, 2003).

Badan Pusat Statistik. 2014. NTB Dalam Angka 2014. Lembaga Pemerintah Non Kementrian.Walhi (2014). Hutan hakekat dan pengaruhnya terhadap lingkungan. Yayasan obor indonesia : jakarta.

Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat. 2014. Luas Kawasan Hutan dan Perairan Per Kelompok Hutan di Setiap Kabupaten /Kota di Provinsi NTB sampai 2021. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Direktotar Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alarrr. 2003. Menurut Fungsi Hutan, Lima Tahun Terakhir. Direktotar Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Jakarta.

Gunawan, 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Teori dan Prakrek.Penerbit Bumi Aksara Jakarta.

Indriyanto, 2008, Mengelola lahan kehutanan indonesia. Yayasan obor indonesia. Jakarta

IGM.Nurdjana, 2013. Korupsi dan Penebangan Liar dalam Sistem Desentralisasi:Pustaka Pelajar,Yogyakarta.

Junggle Rubber, 2003. Analisis Kerusakan Kawasan Hutan, Penerbit Yuma Pustaka Surakarta.

Lambin, EF. 1994 modeling deforestation processes: a review (research report. No. 1): TREES series 13,115, P dalam loca, A. 2004. A spatial logistic model for tropical forest conversion, MSC thesis in geo-information science and Eath observation, Enviromental system analiysisi and manegement, itc-netherlands.

Meleong J. Lexy, 2016. Metode Penelitian Kualitatif Edisi Refisi, Penerbit Remaja Rosdakarya Bandung.

Purnama, B. 2003. Pengelolaan Hutan Lestari sebagai Dasar Peranan Sektor Kehutanan. Artikel dalam Majalah Kehutanan Indonesia, edisi I tahun 2003.

Sihaloho, (2004), konservasi lahan pertanian dan perubahan struktur argraria, (tesis) sekolah pascasarjana, bogor, institut pertanian bogor.

Supriadi, Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan, Sinar Grafika, Jakarta,(2011).

Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011)

Utomo, dkk, 1992. Pembangunan dan alih fungsih lahan, lampung : universitas lampung

Undang-Undang Kehutanan No. 18 Tahun 2013 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kehutanan.

Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Walhi, 2004, Mengelola lahan dan pengaruhnya terhadap lingkungan, yayasan obor. Indonesia: jakarta.

Published

2022-06-30

How to Cite

Onu, O., & Masrilurrahman, L. L. S. (2022). FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERAMBAHAN HUTAN PADA KAWASAN HUTAN LINDUNG DI BALAI KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN TOFFO PAJO SOROMANDI DI KABUPATEN DOMPU. Jurnal Silva Samalas, 5(1), 52–62. https://doi.org/10.33394/jss.v5i2.5953

Issue

Section

Articles

Citation Check